SERANG, - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza dan Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat menggelar informasi publik press conference yang dilaksanakan di Aula Polres Serang pada Senin (11/04).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku atas nama KJN (54) mantan Kepala Desa yang diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi dana Desa.
"Dimana KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020, " ungkap Yudha Satria.
Dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp. 2.123.497.800.
"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan, akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya, " jelas Yudha Satria.
Dikesempatannya, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami bersama tim, telah mengamankan pelaku tindak pidana korupsi dana desa dirumahnya pada (27/03) yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, " ucapnya.
Melalui press conference tersebut Polres Serang menampilkan barang bukti untuk informasi kepada publik berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00.**